Besok Deadline Surat Teguran ke Iskandar Pergam, Sekda: Sedang Berproses ke Kondisi Awal

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pj Sekda Bangka Selatan, Hefi Nuranda menyebut Pemkab Basel terus mengawasi proses pengembalian kondisi kondisi awal kerusakan di hulu Sungai Kemis, Desa Pergam, Toboali, Bangka Selatan.

“Alhamdulillah, di lapangan kemarin kebetulan kawan-kawan sudah ke lapangan dan itu sudah bergerak apa yang menjadi komitmen kesepakatan seperti yang diminta oleh masyarakat Desa Pergam untuk mengembalikan ke kondisi awal. Itu sudah berlangsung dan kawan-kawan mungkin hari ini juga kembali turun ke lapangan guna memastikan kembali,” kata Hefi usai menghadiri Paripurna Penandatangani KUA PPAS APBD Tahun 2026, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga  Resmi Jabat Sekda Definitif, Hefi Nuranda akan Genjot PAD Bangka Selatan

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Desa Pergam untuk tetap menjaga situasi yang aman dan tenang. Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan cara-cara yang baik dan tetap berpihak pada kepentingan lingkungan serta masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melayangkan surat teguran kepada Iskandar warga Desa Pergam pada Kamis (9/10/2025) lalu.

Surat bernomor 500.16/22/DPMPTSP/SE/SETDA/2025 yang ditandatangani Pj Sekda Basel Hefi Nuranda, meminta kepada Iskandar untuk menghentikan segala aktivitas di sekitar daerah yang akan ditetapkan sebagai daerah resapan air.

Iskandar juga diminta untuk memperbaiki blok-blok atau jalan yang telah dibuat menjadi keadaan semula.

Perbaikan ini didealine hingga besok 16 Oktober mendatang.

Jika tidak dilakukan maka Iskandar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Pekasem Teritip Basel Dicatat sebagai KIK, Elfan: sudah 15 KIK Basel Terdaftar di Kemenkumham

Demikian bunyi surat teguran pada poin ke 8 tersebut.