Dirjen Minerba: WPR, IPR dan IPRA Jadi Solusi Atasi Tambang Timah Ilegal

JAKARTA, TIMELINES.ID — Kementerian ESDM memberikan respons atas minimnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengatasi tambang ilegal di masyarakat. Padahal, di satu sisi, masyarakat mengadu ke pemda agar bisa menambang dengan aman.

Sementara satgas-satgas yang sudah dibentuk kemarin pun kewalahan dalam persoalan tambang rakyat ini. Kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam menyikapi tambang rakyat, ada 3 metode bisa dilakukan.

Adalah formalisasi, digitalisasi serta penegakkan hukum. Hal ini dikatakan Tri Winarno seperti dilansir di dalam Program Closing Bell CNBC Indonesia dirilis pada Senin (13/10/2025). Dirinya berujar, penegakkan hukum memang langkah terakhir yang dapat dilakukan.

Baca Juga  Abang RD, Cerita Seorang Staf dan Pejabat Model Paku

Akan tetapi pintu legalisasi kegiatan di masyarakat sebenarnya telah terbuka. Lalu diatur mekanisme secara jelas dari tingkat bupati menyampaikan ke gubernur. Gubernur menghimpun data atau informasi dari bupati lalu diajukan pengesahan oleh Menteri ESDM.