Deddi Wijaya Minta Pemkab Babar Tindak Tegas Perusahaan Tak Jalankan Kewajiban CSR

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Wakil Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya angkat bicara terkait minimnya kontribusi perusahaan atas pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, hal itu merupakan sebuah kewajiban.

Selaku mitra kerja Dinsos dan Pemdes Babar yang membawahi Forum CSR, ia mengatakan kewajiban CSR tertuang di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020. Pertama, CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sesuatu yang bersifat wajib.

“Kesimpulan diterbitkannya perda ialah CSR bersifat wajib, khususnya bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Kedua Pemda berhak melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya di daerah,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga  Korban Pengeroyokan Motif Cemburu di Bangka Barat Terima Pembayaran Restitusi