Di Bawah Pimpinan AKBP Aditya, Polres Babar Tuntaskan Ratusan Kasus Lewat Problem Solving dan RJ

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Dalam kurun waktu periode Januari hingga pekan keempat bulan Oktober 2025, Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) mencatat, ada ratusan perkara berhasil diselesaikan dengan Problem Solving dan Restorative Justice (RJ).

Tercatat, penyelesaian dengan metode Problem Solving mencapai 95 Kasus. Sementara Restorative Justice (RJ) 30 kasus. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha saat dikonfirmasi pada Minggu (26/10/2025) petang.

“Selain Problem Solving dan RJ, Polres Babar juga berhasil menyelesaikan 125 kasus secara kekeluargaan. Kemudian yang sudah P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan ada 81 Kasus. Total seluruh kasus pada tahun 2025 sebanyak 206 kasus,” ujar AKBP Pradana Aditya.

Baca Juga  Antisipasi Banjir dan Wabah Penyakit, Ini Langkah Konkret Pemkab Bangka Barat  

Atas capaian itu, Polres Babar dinilai berhasil memaksimalkan fungsi kepolisian sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat. Kapolres menegaskan, ke depan pihaknya akan terus memperkuat program Problem Solving dan Restorative Justice.