Ibu Muda asal Toboali Ditangkap di Mentok, Polisi Sita 31,56 Gram Sabu

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi terus berupaya memberantas kasus peredaran narkotika di Bangka Barat (Babar). Seperti yang dilakukan pada Jumat (24/10/2025) kemarin, petugas berhasil meringkus perempuan berusia 28 tahun di Kecamatan Mentok.

Pasalnya, pelaku berinisial YA alias YS diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Ia diamankan sekira pukul 16.00 Wib di rumah kontrakan milik seorang berinisial LG di Kampung Tanjung Laut, RT 01, RW 14, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

Dari tangan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu polisi berhasil menyita 25 paket sabu seberat 31.56 gram. Kasatresnarkoba Polres Babar, AKP Nikko Panderi seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha membenarkan penangkapan warga Toboali, Bangka Selatan itu.

Baca Juga  Polres Bangka Barat Tertibkan Tambang Ilegal di Tembelok dan Keranggan, Sejumlah Ponton Diamankan  
Barang bukti sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Barat. (Foto istimewa)

“Pelaku adalah warga Jalan Damai, RT 007, RW 002, Kelurahan Toboali. Saat kami gerebek di rumah kontrakannya bersama Ketua RW setempat, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Lalu kita geledah ditemukan 4 paket sabu,” ujarnya, Senin (27/10/2025).