Antara Positivisme dan Hukum Alam: Mengurai Legitimasi Hukum atas Pencurian Ventilator RSUP

Oleh: Fevika Dwi Apridha—Mahasiswi Universitas Bangka Belitung

Pencurian 17 unit ventilator dari RSUP Soekarno Bangka Belitung adalah tindakan yang tidak hanya merugikan secara finansial. Ini merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Kasus ini memaksa kita untuk tidak sekadar menilai Pasal-Pasal Pidana yang dilanggar, tetapi juga mendorong kita untuk meneliti lebih dalam dan mempertanyakan keabsahan hukum itu sendiri.

Dalam situasi ini, muncul sebuah perdebatan mendalam dalam filsafat hukum antara positivisme hukum dan hukum alam. Dari perspektif positivisme hukum, masalah ini tampak dapat diselesaikan dengan mudah. Hukum ditentukan oleh pihak yang berwenang, dan pencurian itu jelas melanggar Pasal 362 KUHP.

Baca Juga  Papan Tulis Interaktif dan Manfaatnya untuk Mendukung Proses Pembelajaran Mendalam

Sanksi dianggap sah karena penyusunan undang-undang telah dilakukan dengan benar secara prosedural, dan positivisme berpendapat bahwa norma moral harus terpisah dari keabsahan hukum tertulis. Namun, pendekatan yang hanya berkutat pada teks ini terasa kurang menyentuh ketika dihadapkan pada konsekuensi nyata dari tindakan ini, yang bisa diibaratkan sebagai ancaman pembunuhan secara tidak langsung dalam skala besar.

Di sinilah konsep hukum alam muncul, berargumen bahwa hukum yang sebenarnya harus selaras dengan norma moral dan keadilan universal, karena Lex injusta non est lex (hukum yang tidak adil bukanlah hukum).