Embat 1,3 Ton TBS di PT MHL, Ninja Sawit asal Desa Paku Diciduk

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Tim Unit Reskrim Polsek Payung meringkus seorang pria berinisial MZ. Pasalnya, lelaki berusia 40 tahun asal RT 2, RW 4, Desa Paku, Kecamatan Payung itu diduga telah terlibat tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Pelaku digelandang ke Mapolres Basel oleh Anggota Polsek Payung pada Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 17.00 Wib. Setelah dilakukan gelar perkara, ia kemudian ditetapkan tersangka atas tindak pidana curat buah kelapa sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari (MHL).

“Pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Basel. Barang bukti yang kami amankan 1 buah dodos sawit, 1 motor Honda Beat warna putih, 1300 kilogram tandan buah segar (TBS),” ungkap Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani didampingi Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo, Senin (27/10/2025) malam.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Mobil Damkar Basel Terbalik saat hendak Padamkan Kebakaran di Desa Paku

Modus operandi yang dilakukan pelaku melakukan pencurian buah sawit. Sementara motif pelaku mencuri karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.