Konflik Resapan Air Desa Pergam Berujung Kesepakatan 5 Poin Perlindungan Hulu Sungai Kemis

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID —  Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) pada Selasa (28/10/2025).

Rapat ini menindaklanjuti konflik sosial antara masyarakat Desa Pergam dengan pihak pengusaha terkait perambahan hutan yang merusak daerah resapan air,

​Konflik ini dipicu oleh aktivitas perambahan hutan menggunakan alat berat oleh pengusaha yang merusak rawa-rawa di hulu Sungai Kemis dan Sungai Nyireh. Padahal, kawasan ini adalah sumber air baku vital bagi petani padi sawah di Desa Pergam dan Serdang, yang mendukung program ketahanan pangan Bangka Selatan.

Baca Juga  Legenda Modern dari Penulis Bangka Selatan

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Evi Sastra, dihadiri oleh Asisten Bupati Haris Setiawan, perwakilan Polres Bangka Selatan (Kabag OPS dan Kasat Intelkam), Kepala OPD terkait, Camat Air Gegas Imam Mubarak, Kepala Desa Pergam Sukardi, Ketua P3AI Pergam Sandi, serta Ketua Gapoktan Pergam.

​Setelah pembahasan intensif, rapat menghasilkan lima poin kesepakatan bersama antara semua pihak.

​Evi Sastra mengungkapkan bahwa inti dari kesepakatan tersebut adalah upaya perlindungan mutlak terhadap daerah resapan air.

​”Hasil rapat kita pada hari ini menyepakati bahwa daerah rawa-rawa disepakati untuk dilindungi, terutama yang bersinggungan langsung dengan Sungai Kemis dan Sungai Nyireh. Ini dilakukan untuk melindungi pengairan daerah persawahan,” kata Evi Sastra.

Baca Juga  Nyambi Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Tanjung Labu Diciduk

​Ia menegaskan, segala aktivitas perambahan, baik menggunakan alat berat maupun manual, di area yang akan ditetapkan sebagai daerah resapan air, wajib dihentikan semua.

​”Kita minta kepada pihak masyarakat dan desa, saat ada yang mulai beraktivitas, mohon untuk segera dihentikan. Jika masih bersikeras, laporkan. Tentu kita akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, bahkan ke arah pidana,” tegasnya.

​Di tempat yang sama, Kepala Desa Pergam, Sukardi, menyambut baik hasil kesepakatan tersebut.