Audensi Tak Hasilkan Keputusan, Warga Kelapa dan Simpang Teritip Tetap Menambang di Areal PT BPL
Audensi Tak Hasilkan Keputusan, Warga Kelapa dan Simpang Teritip Tetap Menambang di Areal PT BPL
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Warga Kecamatan Kelapa dan Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar) memutuskan untuk tetap menambang di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Permai Lestari (BPL).
Pasalnya, audiensi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Babar, Markus pada Selasa (28/10/2025) pagi tidak membuahkan hasil. Padahal, audiensi ini juga dihadiri Kapolres, Dandim 0431, serta perwakilan PT Timah Tbk.
Pun perwakilan PT BPL yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit itu juga hadir. Kordinator Lapangan Aksi, Kimli, menyampaikan masyarakat menuntut izin untuk tetap dapat menambang di wilayah HGU PT BPL.
“Warga berencana tetap melanjutkan aktivitas penambangan meski belum ada keputusan bersama. Kami bisa menambang timah di dalam HGU PT BPL. Tuntutan masyarakat bisa bekerja mulai besok,” ungkap Kimli.
