Win Heran: Hakim Tegaskan Tidak Ada Aktivitas di Lahan Sengketa Desa Jeriji tapi Masih Dilakukan Tergugat
Win Heran: Hakim Tegaskan Tidak Ada Aktivitas di Lahan Sengketa Desa Jeriji tapi Masih Dilakukan Tergugat
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kazuani (57) warga Desa Jeriji, Kecamatan Toboali mengaku heran.
Lahan yang digugatnya di Pengadilan Negeri Sungailiat masih ada aktivitas (membuka kebun sawit-red) dilakukan oleh tergugat.
Bahkan hingga hari ini Jumat (31/10/2025) masih ada aktivitas.
Padahal, kata pria yang biasa disapa Win ini, pada saat pemeriksaan di lapangan di Desa Jeriji, hakim menegaskan tidak boleh melakukan aktivitas selama belum ada putusan inkrah
“Saya ini bertanya-tanya mengapa masih ada aktivitas (menanam sawit-red) di lahan Desa Jeriji yang saya gugat di PN Sungailiat. Padahal hakim secara tegas menyatakan tidak boleh ada aktivitas dan itupun ditanyakan langsung ke kuasa hukum tergugat,” kata Win, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, awal ia mengajukan gugatan ke PN Sungailiat lantaran lahan sekitar 200 hektare milik kakeknya tiba-tiba diakui 92 hektare oleh 10 tergugat.
“Lahan itu turun temurun milik kakek saya sejak tahun 1940 lalu dan sudah dibagikan ke keluarga besar kita ada 56 orang orang, namun seluas 92 hektare diakui kepemilikannya oleh tergugat,” jelasnya.
Win mengakui lahan tersebut diwariskan kakeknya ke keluarga besar tidak ada surat menyurat.
