Sekda Bangka Tengah Bantah Dugaan Korupsi Penjualan Aset Eks PT Kobatin

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melalui Sekretaris Daerah, Ahmad Syarifullah Nizam memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi berjamaah tentang penjualan aset milik Pemkab Bangka Tengah dengan nilai kerugian negara Rp80 miliar.

Sekda Bangka Tengah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar sehingga perlu diluruskan, agar masyarakat memperoleh pemahaman yang objektif dan sesuai fakta.

Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, menjelaskan bahwa berdasarkan Akta Notaris tentang Pelepasan Hak dan Kuasa Nomor 02 tanggal 8 Oktober 2019, serta Berita Acara Serah Terima dari PT Kobatin kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 724/NOT-HM/X/2019 tanggal 8 Oktober 2019, disebutkan bahwa aset berupa Washing Plant (tinsheed), Smelter, Workshop, serta berbagai besi yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan aset yang diserahkan dari PT Kobatin kepada Pemkab Bangka Tengah.

Baca Juga  Izin Tambang di Merbuk Belum Jelas, Sekda Bateng Minta PT Timah Dengarkan Aspirasi Rakyat

“Barang-barang yang dimaksud dalam pemberitaan itu merupakan milik PT Kobatin yang telah dijual kepada pihak ketiga. Jadi, bukan aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” ungkap Syarifullah, Senin (3/11/2025).