Polres Bangka Selatan Selesaikan Kasus Arisan Bodong Kerugian Rp100 Juta Melalui Keadilan Restoratif

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Polres Bangka Selatan menyelesaikan kasus arisan bodong yang menyeret tersangka Savera Janneta (22) melalui restoratif justice (RJ).

Sebanyak 12 korban bersedia memaafkan Savera. Sebelumnya 12 orang korban tersebut mengalami kerugian total Rp100 juta lebih.

Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui RJ setelah keduabelah pihak saling memaafkan dan berdamai. Pelaku bersedia membayar kerugian para korban.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana mengatakan penerapan RJ dalam kasus ini dilakukan setelah pihaknya menggelar gelar perkara khusus.

Baca Juga  Baru 6 Bulan Keluar Penjara, Warga Toboali Kembali Diringkus usai Curi Motor

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Diketahui Savera Janneta menjadi tersangka arisan bodong.

“Keputusan ini diambil setelah seluruh hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya oleh tersangka dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa ada tekanan,” kata dia.

Menurutnya langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian untuk mengedepankan penyelesaian yang humanis tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Meski proses mediasi dan perdamaian telah selesai, polisi menegaskan bahwa tersangka belum langsung dibebaskan. Ada beberapa prosedur administrasi yang harus dilengkapi sebelum secara resmi perkara dinyatakan dihentikan. Penerapan RJ dalam kasus ini menjadi salah satu bentuk transformasi penegakan hukum yang lebih humanis.

Baca Juga  Tinjau Sawah Rias, Dandim: Basel Lumbung Beras di Babel