Gelapkan Uang Toko Anugrah Rp48 Juta, 2 Karyawan Dibekuk Tim Meriam Polsek Mentok

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Dua dari tiga orang karyawan Toko Anugrah Laut 305 terpaksa harus diamankan Tim Meriam Polsek Mentok pimpinan Ipda Sarasi Samosir S.H. Pasalnya, tiga pelaku diduga telah menggelapkan uang milik toko mencapai Rp48 juta.

Dua pelaku yang telah diamankan ialah AF (20) dan UN (21). Sementara satu rekannya, AS (20) masih diburu polisi. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial pada Selasa (4/11/2025) sore.

“Kasus penggelapan dalam jabatan ini terungkap setelah pemilik toko, DR usia 30 tahun mulai curiga. Karena ada beberapa barang dagangan yang dijual pada toko miliknya di Jalan Ahmad Dahlan Nomor 11 RT 1, RW 1 Kelurahan Tanjung mengalami kerugian,” ujarnya.

Baca Juga  Berlangsung Haru, Pelaku Pencurian di Kantor BKHIT Serahkan Diri Ditemani Ibunya

Dia menyebut, kecurigaan itu membuat korban kemudian melihat rekaman pada kamera pengintai atau Closed – Circuit Television (CCTV). Saat dia cek pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 10.00 Wib, korban melihat pelaku AS sedang melakukan transaksi jual beli.