Simpan Sabu dalam Bra, Ibu Muda dan sang Suami di Mentok Dibekuk

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu kembali diungkap oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar). Kali ini, yang ditangkap adalah Pasangan Suami Istri (Pasutri) dengan barang bukti 51.53 gram sabu.

Ialah EM alias EG (25) mantan pegawai Dinas PUPR Babar dan istrinya EI alias EA (26). Keduanya diamankan petugas pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 20.50 Wib di sebuah rumah di Jalan Menara Air Dusun Vll, RT 001, RW 002, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.

Simpan Sabu dalam Bra, Ibu Muda dan sang Suami di Mentok Dibekuk
Barang bukti sabu diamankan Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat. (Foto istimewa)
Baca Juga  Selain Cemari Lingkungan, Tambang di Sungaidaeng Diduga Rusak Pipa Perumdam TSS