DKP Bangka Belitung Gencarkan Sosialisasi Kepatuhan Regulasi Perikanan 12 Mil

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) fokus mengawal kepatuhan pelaku usaha perikanan di wilayahnya.

Plt. Kepala DKP Babel, Yopi Wijaya menekankan pentingnya pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk cerdas dan terupdate pemahamannya terhadap perubahan regulasi sektor usaha penangkapan dan pengangkutan ikan yang beroperasi hingga batas 12 mil laut, sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

“Ribuan masyarakat kita menggantungkan hidup pada kegiatan penangkapan, pengangkutan ikan sehingga kami berupaya menjamin keberlanjutan sektor perikanan tangkap yang merupakan salah satu penopang utama perekonomian Babel,” kata Yopi Wijaya dalam pertemuan dengan para nelayan yang berlangsung di Kantor DKP Babel, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga  DKP Babel Salurkan Bantuan Sarana Usaha Perikanan Tangkap dan Budidaya Senilai Rp4 Miliar

Ia menegaskan DKP akan terus hadir untuk mendukung kepentingan nelayan yang menjadi mitra dalam pembangunan sector kelautan dan perikanan.

Yopi Wijaya menekankan bahwa dinamika regulasi di sektor ini berkembang cepat, seiring dengan penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat terkait kewenangan pengelolaan sumber daya ikan.

Oleh karena itu, berupaya untuk terus memmberikan informasi kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan lainnya agar pelaku usaha memahami perubahan yang berlaku.

Kepatuhan yang disoroti mencakup perizinan usaha, ketentuan pengawasan, hingga pemenuhan dokumen penting seperti Surat Laik Operasi (SLO). Regulasi tersebut bertujuan untuk menjamin usaha perikanan berjalan legal, berkelanjutan dan menguntungkan semua pihak, bukan untuk membatasi.

“Keberlanjutan sumber daya ikan hanya bisa dijaga melalui kepatuhan bersama terhadap aturan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga  4 Sektor Unggulan Kota Pangkalpinang Masuk Program Kemenparekraf RI