*Juga Kasus Kejahatan Seksual

BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Satreskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual dengan kekerasan di perkebunan sawit Desa Guntung, dan kasus Prostitusi yang melibatkan kakek 62 tahun di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata seizin Kapolres AKBP. Dwi Budi Murtiono mengatakan, ada dua kasus seksual yang diungkap satuannya dalam Operasi Pekat Menumbing tahun 2023.

“Ada dua kasus seksual yang berhasil kami ungkap, kasus pertama adalah kejahatan seksual dengan kekerasan di kebun sawit, dan kasus kedua prostitusi (mucikari) dengan tersangka kakek 62 tahun,” ujarnya.

Lanjut AKP Wawan, kasus prostitusi ini tersangkanya Asai alias Ako (62) warga Simpang Jongkong, Kelurahan Simpang Perlang, yang berperan sebagai penghubung dan penyedia tempat untuk melakukan persetubuhan antara N (26) seorang PSK dengan seorang lelaki secara berbayar.

Baca Juga  Puluhan TI Liar Beroperasi di Kawasan DAS Kelurahan Berok, Diduga Dikoordinir Oknum Aparat

“Profesi ini sudah dijalankan tersangka selama 1 tahun, dan Ako ini perannya sebagai mucikari yang menawarkan N kepada tamunya, dan juga penyedia tempat untuk N berhubungan badan dengan tamunya dengan bayaran 500 ribu persekali hubungan seks. Dari pekerjaan itu, Ako mendapat uang bagian untuk sewa kamar di rumahnya sebesar 200 ribu rupiah,” ungkapnya