BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Selama pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Menumbing 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah, berhasil mengungkap 10 kasus dari berbagai kejahatan yang menjadi Target Operasi dan Non Target Operasi, salah satunya kasus kejahatan seksual dengan kekerasan (Rudakpaksa)

Kapolres Bangka Tengah AKBP. Dwi Budi Murtiono didampingi Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata, dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Pekat Menumbing, pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus dengan 13 tersangka, dari berbagai kejahatan yang menjadi TO dan Non TO.

“Ada 10 kasus yang berhasil kita ungkap dalam operasi pekat ini, seperti kasus curat, curas, judi, miras, narkotika, prostitusi dan kejahatan seksual dengan kekerasan,” ungkapnya, Senin (3/4/23) saat Konferensi Pers di Mapolres Bateng.

Baca Juga  Pendangkalan Alur Muara Air Kantung Jadi Keluhan Nelayan setiap Tahun, Ini Harapan Ketua DPRD Babel

Dari 10 kasus yang berhasil diungkap ini, Lanjutnya AKBP Budi, 5 kasus masuk dalam Target Operasi sedangkan 5 kasus lagi Non Target Operasi.

“Kasus judi dengan kartu remi jenis song di Desa Nibung yang menjadi TO ada tiga tersangka ya itu, Sukri (41), Darto (38) dan Eduardo (44). Kemudian target selanjutnya kasus prostitusi tersangkanya Asai (62) dan korbannya N (26), yang mana Asai ini dengan sengaja menyediakan tempat untuk melakukan persetubuhan berbayar,” tuturnya.

Ia melanjutkan, untuk kasus miras yang terjadi di Desa Simpang Katis dan Desa Nibung ada 2 tersangka, yang mana keduanya melakukan penjualan minimum keras ilegal.