2 Pengedar Narkoba di Desa Rias Diringkus, Polisi Sita 11,32 Gram Sabu
2 Pengedar Narkoba di Desa Rias Diringkus, Polisi Sita 11,32 Gram Sabu
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Dua pengedar sabu di Dusun Suka Maju Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diringkus Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.
Kedua pelaku DI (22) dan JO (34) ditangkap pada Minggu (9/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib di pinggir jalan Dusun Suka Maju, Desa Rias.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi mengungkapkan, penangkapan DI dan JO berawal dari informasi masyarakat di Dusun Suka Maju diduga sering terjadi transaksi narkoba.
Tim Satres Narkoba langsung bergerak turun melakukan penyelidikan.
Benar saja, saa di TKP, tepatnya di pinggir jalan Dusun Suka Maju, polisi berhasil menangkap kedua pelaku DI dan JO.
Saat digeledah didampingi RT setempat, polisi menemukan 10 paket sabu.
