Dari Bumi untuk Negeri: Membangun Kesadaran Hukum Pertambangan di Kalangan Pelajar

Oleh: Siti Roaina — Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

BANGKA, TIMELINES.ID — Dalam upaya menumbuhkan kepedulian dan kesadaran hukum di kalangan generasi muda terhadap isu-isu pertambangan yang tengah marak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum bertema “Dari Bumi untuk Negeri: Membangun Kesadaran Hukum Pertambangan di Kalangan Pelajar.

Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu, 5 November 2025, di SMA Negeri 1 Mendobarat, Kabupaten Bangka, dengan melibatkan para siswa siswi kelas XI ( Sebelas ).

Tema ini diangkat sebagai bentuk kepedulian mahasiswa hukum terhadap meningkatnya persoalan pertambangan di Bangka Belitung, baik yang berkaitan dengan pertambangan ilegal, kerusakan lingkungan, maupun lemahnya kesadaran hukum masyarakat.

Bangka Belitung, sebagai daerah penghasil timah terbesar di Indonesia, kini menghadapi tantangan besar dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Baca Juga  Izin Lingkungan yang Sekadar Formalitas: Ketika Legalitas Mengalahkan Etika Ekologis

Aktivitas tambang tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan menjadi salah satu isu yang mendorong mahasiswa Fakultas Hukum UBB merasa terpanggil untuk turun langsung ke masyarakat, terutama ke kalangan pelajar. Mereka menyadari bahwa kesadaran hukum bukan hanya urusan aparat penegak hukum, melainkan juga tanggung jawab bersama, termasuk generasi muda.

“Anak-anak SMA adalah calon pemimpin masa depan. Mereka perlu tahu sejak dini bahwa sumber daya alam harus dikelola dengan bijak dan sesuai hukum. Kalau kesadaran itu tumbuh sejak muda, maka kita punya harapan akan masa depan pertambangan yang lebih berkeadilan,” jelas Alia Ani Safitri, salah satu anggota tim.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB). Tim pelaksana yang terdiri dari enam mahasiswa, yakni di antaranya Siti Roaina, Alia Ani Safitri, Sartika Indah Paraswati, Priska Amelia, Aureliya Chintiya Aprilviani, dan Yuckie Raisan hadir dengan semangat membawa misi: menanamkan pemahaman sejak dini tentang pentingnya kesadaran hukum pertambangan di kalangan pelajar.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi, Mahasiswa Biologi UBB Kunjungi UPTD Balai Proteksi Tanaman

“Pertambangan bukan sekadar tentang menggali tanah atau mengambil sumber daya. Lebih dari itu, ini soal tanggung jawab terhadap alam dan masyarakat,” ujar Siti Roaina, dalam sambutan pembukaannya. Ucapannya disambut tepuk tangan siswa siswi yang hadir, menandai dimulainya kegiatan penuh makna ini.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, para mahasiswa UBB menjelaskan dasar-dasar hukum pertambangan di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berbagai aturan turunan mengenai izin usaha pertambangan (IUP), tanggung jawab lingkungan perusahaan, dan sanksi terhadap pelaku pertambangan ilegal.

Para pemateri juga menekankan pentingnya peran pelajar sebagai generasi penerus yang mampu berpikir kritis terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Pemilwa Presma UBB 2024 Kisruh, File Kertas Surat Suara Diduga Bocor

Namun, di balik potensi ekonomi yang besar, sektor pertambangan juga menyimpan banyak persoalan. Para mahasiswa menampilkan beberapa contoh kasus nyata, mulai dari tambang emas ilegal di Kalimantan hingga penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Sartika Indah Paraswati menjelaskan bahwa pertambangan tanpa izin atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) telah menimbulkan dampak serius. “Air sungai menjadi keruh, tanah menjadi tandus, dan banyak biota laut yang mati,” katanya sambil menunjukkan foto-foto dari media lokal.

Selain itu, konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan tambang juga sering muncul, terutama ketika hak atas tanah dan kompensasi lingkungan tidak diperhatikan. “Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keadilan,” tegas Sartika.