Mahasiswa Hukum Kunjungi Walhi: Bedah Pro Kontra Ekosida sebagai Pelanggaran HAM Berat
Mahasiswa Hukum Kunjungi Walhi: Bedah Pro Kontra Ekosida sebagai Pelanggaran HAM Berat
Penulis: Mahasiswa Hukum 5E, Kelompok 1
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Sejumlah Mahasiswa Fakultas Hukum melaksanakan kunjungan ke Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kota Pangkalpinang pada Rabu 12 November 2025.
Kunjunga ini dalam rangka perkuliahan umum Project Case Method yang bertemakan “Ekosida sebagai Pelanggaran HAM Berat”. Kegiatan ini didampingi dosen bimbingan Sintong Arion Hutapea, S.H., M.H.
Kuliah umum ini menjadi ruang pembelajaran kritis bagi mahasiswa untuk memahami bahwa penghancuran lingkungan bukan sekadar isu ekologis, melainkan ancaman langsung terhadap kehidupan manusia dan keberlangsungan bumi.
Kunjungan ini hendak memperluas wawasan mahasiswa tentang ekosida (ecocide), istilah untuk menggambarkan tindakan penghancuran ekosistem secara besar-besaran dan sistematis yang berdampak luas terhadap alam dan manusia.
Dalam diskusi bersama WALHI, mahasiswa diajak melihat bahwa ekosida bukan konsep asing, tetapi kenyataan yang terbukti terjadi di hadapan kita, termasuk di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, di mana eksploitasi sumber daya alam telah meninggalkan luka ekologis mendalam.
Ekosida berasal dari kata eco (ekologi) dan -cide (pembunuhan), yang berarti penghancuran lingkungan secara besar-besaran. Ia bukan sekadar merusak alam, tetapi juga menghancurkan ruang hidup manusia, dari air yang tercemar, udara yang kotor, hingga tanah yang tak lagi subur.
Kerusakan itu membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupan dan masa depan yang layak. Secara global ranah hukum internasional, ekosida dipandang sebagai salah satu ancaman terbesar terhadap perdamaian dan keamanan manusia.
Realitasnya, di banyak negara, termasuk Indonesia, praktik ekosida masih sering dianggap pelanggaran lingkungan biasa, padahal skalanya sudah mengancam kehidupan. Dampaknya nyata: perubahan iklim ekstrem, bencana ekologis, dan ketimpangan sosial yang makin dalam.
Hal ini dilatarbelakangi ranah kerangka hukum internasional, belum adanya pengakuan eksplisit terhadap ekosida sebagai kejahatan internasional menjadi celah serius dalam perlindungan lingkungan global. Meskipun dampaknya setara dengan kejahatan terhadap kemanusiaan, ekosida belum tercantum dalam Statuta Roma yang menjadi dasar Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Padahal, banyak pihak (negara) menilai bahwa kerusakan lingkungan berskala besar sudah seharusnya diperlakukan sejajar dengan genosida atau kejahatan perang. Upaya untuk mendorong pengakuan ini terus disuarakan di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bagian dari tanggung jawab global menjaga keberlanjutan planet.
Namun, tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi antarnegara masih menjadi hambatan utama dalam menjadikan ekosida sebagai pelanggaran HAM berat yang diakui secara universal.
Di Kepulauan Bangka Belitung menjadi contoh konkret potret luka dari dampak ekosida. Selama puluhan tahun, wilayah ini bergantung pada sektor pertambangan timah. Aktivitas tersebut memang menopang ekonomi lokal, namun juga meninggalkan kerusakan besar.
