Oleh: Sobirin Malian — Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan, kali ini datang dari seorang psikiater, Lita Linggayani, bersama seorang mahasiswa, Syamsul Jahidin, yang menggugat (judicial review) UU Nomor 12 Tahun1980 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, yang dianggap tak layak menerima uang pensiunan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir September 2025.

Mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada mantan anggota DPR selama ini__lebih khusus dalam kondisi ekonomi kita seperti sekarang jelas tidak adil dan membebani anggaran negara serta tidak sebanding dengan hak pekerja biasa.

Intinya gugatan ini menolak keberadaan anggota DPR dalam daftar penerima pensiun sesuai UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca Juga  Mahasiswa Hukum Kunjungi Walhi: Bedah Pro Kontra Ekosida sebagai Pelanggaran HAM Berat

Ketua DPR Puan Maharani menyikapi gugatan tersebut dengan menghargai aspirasi publik, namun menegaskan bahwa pemberian uang pensiun bagi anggota DPR sudah diatur secara sah dalam undang-undang yang berlaku, dan semua kebijakan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari aturan yang menyeluruh (terintegrasi), bukan hanya terkait satu lembaga atau pihak saja.

DPR mempertahankan bahwa hak pensiun sudah diatur dan diberlakukan secara legal bagi anggota DPR, Badan Pemeriksa Keuangan, dan beberapa lembaga tinggi negara lainnya.

Pro Kontra

Isu pensiunan anggota DPR memang menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk orang awam dan para ahli.

Aktivis anggaran seperti Uchok Sky Khadafi dari Fitra menilai, bahwa anggota DPR tidak layak menerima dana pensiun karena mereka adalah politisi, bukan pekerja biasa.

Baca Juga  Merawat Harapan di Tengah Krisis Kenegarawanan

Mereka berpendapat bahwa menjadi politisi adalah pekerjaan yang mengandalkan intelektualitas dan tidak semestinya mendapatkan dana pensiun yang membebani anggaran negara, terutama karena anggota DPR sudah mendapatkan gaji dan fasilitas yang memadai selama menjabat.

Sebagai perbandingan anggota parlemen Swedia menerima gaji sekitar SEK 75,500 per bulan atau sekitar IDR 114 juta. Mereka tidak mendapatkan banyak tunjangan, seperti mobil dinas atau rumah dinas.

Sementara itu, anggota DPR Indonesia menerima gaji pokok sekitar IDR 4,2 juta per bulan, namun dengan tunjangan, totalnya mencapai sekitar IDR 66 juta per bulan. Mereka juga mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas dan pengawalan pribadi.

Anggota DPR Indonesia memiliki tunjangan pensiun yang menjadi perhatian publik karena dianggap memboroskan anggaran. Sementara itu, informasi tentang pensiun anggota parlemen Swedia tidak spesifik, namun sistem pensiun di Swedia umumnya memberikan tunjangan yang layak kepada warga negaranya melalui sistem kesejahteraan sosial.

Baca Juga  Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Tragedi Sumatera sebagai Bencana Nasional

Di Swedia para pejabat dan anggota parlemen menekankan kesederhanaan dan akuntabilitas dalam kehidupannya. Anggota parlemen diharapkan hidup seperti warga biasa, menggunakan transportasi umum dan tinggal di apartemen kecil.

Di Indonesia, pejabat publik sering dianggap memiliki hak istimewa yang berlebihan, misal, untuk sewa rumah mereka mendapat tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan. Untuk posisi Ketua dan wakil mendapat rumah dinas.