Penerapan Asas Audi et Alteram Partem dalam Pemeriksaan Perkara Perdata
Penerapan Asas Audi et Alteram Partem dalam Pemeriksaan Perkara Perdata
Oleh: Natasya Sri Utari – Mahasiswi Universitas Bangka Belitung
Dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, asas audi et alteram partem yang berarti “dengarkan juga pihak yang lain” merupakan prinsip fundamental yang menjamin hak setiap pihak untuk didengar dan membela diri di hadapan pengadilan. Asas ini menjadi wujud nyata dari hak atas peradilan yang adil (fair trial) sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Asas ini tercermin secara eksplisit dalam Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang mengatur tentang putusan verstek. Menurut ketentuan tersebut, apabila tergugat yang telah dipanggil secara sah tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, maka hakim dapat memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat.
Namun demikian, mekanisme ini tetap harus memperhatikan asas audi et alteram partem, karena ketidakhadiran tergugat tidak berarti pengadilan dapat mengabaikan haknya sepenuhnya.
Dalam praktiknya, penerapan asas ini kerap menimbulkan dilema antara efisiensi peradilan dan perlindungan hak tergugat. Di satu sisi, putusan verstek dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian perkara agar tidak berlarut-larut. Namun di sisi lain, putusan tersebut berpotensi melanggar hak tergugat apabila tidak dilakukan dengan pemanggilan yang sah atau tanpa memastikan kesempatan membela diri.
Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2023, perkara sengketa hutang-piutang diputus verstek karena tergugat tidak hadir tiga kali berturut-turut. Belakangan diketahui bahwa panggilan dikirim ke alamat lama tergugat yang sudah tidak dihuni.
Tergugat kemudian mengajukan verzet (perlawanan terhadap putusan verstek) dan hakim membatalkan putusan sebelumnya karena ditemukan cacat formil dalam pemanggilan. Kasus ini menggambarkan bahwa ketidakhati-hatian administratif dapat melanggar asas audi et alteram partem dan berujung pada pembatalan putusan.
