oleh Angga, Mahasiswa IAIN SAS Babel

 

Pada Oktober 2020, pemerintah Indonesia menyetujui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang menggantikan beberapa undang-undang sebelumnya.

UU ini menjadi kontroversial karena banyak yang menentangnya. Berikut adalah kontra terhadap UU Cipta Kerja di Indonesia.

Pertama-tama, beberapa kritikus menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mengekang hak-hak pekerja. Misalnya, UU ini mempermudah pengusaha untuk memberikan kontrak kerja sementara dan outsourcing, yang dapat memperburuk kondisi tenaga kerja.

Selain itu, UU ini memungkinkan pengusaha untuk mengurangi biaya produksi dengan mengurangi hak-hak karyawan, seperti tunjangan, asuransi kesehatan, dan cuti.

Kedua, para aktivis lingkungan mengkritik UU Cipta Kerja karena mengabaikan keberlanjutan lingkungan. UU ini mempermudah perizinan untuk proyek-proyek besar seperti tambang, hutan, dan energi, yang dapat merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga  Rencana Kenaikan Biaya Haji Hingga 30 Jutaan Rupiah, DPR RI Desak Kemenag RI Meninjau Kembali

Ada kekhawatiran bahwa UU ini akan memperburuk kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketiga, beberapa kritikus juga menentang UU Cipta Kerja karena mengurangi perlindungan hak kekayaan intelektual.