UU ini memungkinkan perusahaan untuk menggunakan paten dan hak kekayaan intelektual lainnya tanpa persetujuan dari pemilik aslinya.

Ada kekhawatiran bahwa hal ini akan menghambat inovasi dan penemuan baru serta merugikan pemilik hak kekayaan intelektual.

Keempat, beberapa orang mengkritik UU Cipta Kerja karena proses legislasi yang dianggap kurang transparan. Beberapa pasal UU tersebut dianggap ditambahkan secara diam-diam tanpa konsultasi dengan para pemangku kepentingan.

Ada juga kekhawatiran bahwa pemerintah mengabaikan aspirasi masyarakat dan memprioritaskan kepentingan bisnis.

Kelima, beberapa kritikus menentang UU Cipta Kerja karena dianggap memperkuat oligarki. UU ini memungkinkan pengusaha untuk mengontrol pasar dan memperoleh keuntungan yang besar, sementara mendorong persaingan yang tidak sehat dan mengabaikan kepentingan rakyat kecil.

Baca Juga  Politik Gagasan, Gagal?

Ada kekhawatiran bahwa UU ini akan memperburuk ketidaksetaraan ekonomi dan politik di Indonesia.

Dalam kesimpulannya, terdapat berbagai kontra terhadap UU Cipta Kerja di Indonesia, seperti penurunan hak-hak pekerja, kerusakan lingkungan, pengurangan perlindungan hak kekayaan intelektual, proses legislasi yang tidak transparan, dan penguatan oligarki.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhatikan aspirasi masyarakat dan memastikan kebijakan publiknya tidak merugikan kepentingan rakyat. UU Cipta kerja tidak mampu mengakomodir hak konsitusional secara bulat yang berkaitan dengan partisipan rakyat yang memiliki kedudukan yang sama dan asas kedaulatan rakyat pada pengejawantahan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, karena pembahasan UU Cipta kerja tidak melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Dan bertentangan dengan asas “vox populi vox dei” yakni suara rakyat adalah suara Tuhan.

Baca Juga  Apakah Indonesia Butuh Dokter Revolusioner?