Jaksa Agung akan Cari Pemilik dan Pemodal Tambang Timah Berkedok Pasir Kuarsa di Bangka Tengah
Jaksa Agung akan Cari Pemilik dan Pemodal Tambang Timah Berkedok Pasir Kuarsa di Bangka Tengah
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung RI akan melakukan penindakan atas aktivitas tambang pasir kuarsa di kawasan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Pasalnya, aktivitas itu tak sesuai izin.
Yang mana izin operasi ialah tambang pasir kuarsa, namun praktik lapangan mereka mengeruk biji timah. Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan memproses lebih lanjut dan melakukan penyidikan secara mendalam atas aktivitas tersebut.
“Pada hari ini kita bisa lihat hasilnya apa yang dilakukan para ilegal-ilegal ini. Tentunya kami akan lakukan suatu penindakan ke penyidikan, kita sudah perintahkan Kejati Babel untuk lakukan penyelidikan siapa pemilik ini,” ujarnya, Rabu (19/11/2025) siang.
Selain itu, ungkap dia, kejaksaan juga akan menelusuri pemodal tambang pasir timah berkedok kuarsa tersebut. Apalagi, tindakan ilegal tersebut telah menggunakan puluhan unit alat berat jenis eksavator dan dozer. Permainan eksploitasi ilegal ini harus ditindak.
“Kita tidak mungkin praktik ilegal-ilegal ini menggunakan eksavator yang bagus-bagus ini. Kalau itu, main-main ini adalah eksploitasi yang harus kita tindak. Kita akan telusuri sampai dengan siapa pemodalnya,” jelas Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
