Berkas Lengkap, Tersangka dr Ratna Setia Asih Dilimpahkan Polda Babel ke Jaksa

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara dan tersangka dr Ratna Setia Asih (RSA) ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (20/11/25).

Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara kasus tindak pidana kesehatan yang terjadi dalam penanganan medis pasien yang diduga adanya kealpaan hingga menyebabkan kematian pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dinyatakan lengkap atau P21.

Dari pantauan, tersangka dr. RSA mengenakan baju tahanan digiring oleh penyidik keluar dari Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 13.00 Wib untuk selanjutnya dibawa dan dilimpahkan ke Kejati Babel.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan pelimpahan tersangka ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 tertanggal 27 Oktober lalu.

Baca Juga  Tim Voli Putri Babel Sapu Bersih Kemenangan, Pastikan Melaju ke-16 Besar

“Hari ini kita akan laksanakan proses lanjut yaitu tahap 2. Kaitannya adalah untuk penyerahan berkas perkara terkait tersangka (dr. RSA) dan juga barang bukti,”kata AKBP M. Iqbal di Mapolda.

“Untuk selanjutnya, penuntut umum akan melaksanakan proses penuntutan dan persidangan,”ungkapnya.