Pulang Mabuk lalu Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Bangka Barat Aniaya Istri

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami oleh seorang perempuan bernama MI. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 23.30 Wib.

Kapolres Bangka Barat (Babar), AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Korban merupakan warga Desa Pelangas, Kecamatan Simpangteritip.

“Kejadian bermula saat pelaku inisial R yang tak lain suami korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras. Lalu R meminta istrinya untuk melayani dirinya,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Ia menerangkan, permintaan tersebut ditolak korban sehingga membuat pelaku tersulut emosi. Dalam kondisi tak terkendali, pelaku memukul korban pada bagian rusuk kanan. Kemudian menampar wajah korban dua kali.

Baca Juga  Diduga Aniaya Istri, Oknum Satpam PT Timah di Mentok Diadukan ke Polisi