Gelapkan Uang untuk Judol, Karyawan CV Bangka Putra Diciduk Polres Basel

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Salah seorang karyawan yang bekerja di CV Bangka Putra Persada terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, karyawan tersebut diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp46.818.015.

Terduga pelaku yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan itu berinisial MRAP alias IK. Pemuda 24 tahun yang berdomisili di Kecamatan Toboali tersebut diamankan petugas kepolisian pada Senin (1/12/2025) sekira pukul 10.00 Wib.

PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi mengatakan, kasus penggelapan itu terungkap pada Senin (28/7/2025) sekira pukul 09.00 Wib. Awalnya, BS (31), selaku supervisor CV Bangka Putra Persada melakukan audit kerja pada gudang milik perusahaan itu.

Baca Juga  Kajari Basel Kantongi Nama-Nama Penerima Aliran Dana Tipikor Rp45,9 M: Segera Kembalikan!

“Pada saat dilakukan audit di gudang perusahaan di JI Perkantoran Pemkab Bangka Selatan ditemukan selisih data keuangan. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Iptu GJ Budi seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, Selasa (2/11/2025).

Ia mengatakan, hasil dari pemeriksaan didapati dan diketahui dari sejumlah pegawai bahwa ada salah satu pegawai atau helper atas nama MRAP alias IK. Pada CV Bangka Putra, MRAP bertugas mengirim barang dan produk PT BPP yang tak lain produk sembako.