Ratusan Nakes Gelar Aksi Damai di PN Pangkalpinang, Tokoh IDI–IDAI Turun Bela dr Ratna

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Ratusan tenaga kesehatan dari berbagai profesi menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (4/12/2025).

Mereka datang dari seluruh Bangka Belitung, mengenakan seragam profesi masing-masing, membawa satu pesan tegas: hentikan kriminalisasi terhadap dr Ratna Setia Asih.

Aksi damai ini bertepatan dengan sidang perdana kasus dugaan pembunuhan pasien yang disangkakan kepada dr Ratna dengan jeratan *Pasal 440 Undang-Undang Kesehatan.

Tuduhan tersebut dinilai para tenaga kesehatan sebagai bentuk keliru dalam memahami praktik medis yang sarat risiko dan kompleksitas.

Di lapangan, barisan dokter umum, dokter spesialis, perawat, dan paramedis berjejer rapi membentangkan spanduk berukuran dua meter.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penggelapan di PT SMP, Pengacara Richard: Eloknya Lalui Jalur RUPTS Bukan Pidana

Warna putih seragam mereka menciptakan hamparan solidaritas yang mencolok di depan gedung peradilan.

Seruan dukungan tertulis di spanduk antara lain:

* “STOP KRIMINALISASI DOKTER! Bela dr Ratna, Bela Kemanusiaan!”

* “Keadilan untuk dr Ratna! Tenaga Medis Bukan Tumbal Hukum.”

* “Dokter Menolong, Bukan Melukai. Proses Hukum Harus Berkeadilan!”

* “Bukan Kriminal, dr Ratna adalah Penyelamat Nyawa!”

Spanduk-spanduk tersebut mencerminkan kegelisahan bersama bahwa profesi medis berpotensi dikriminalisasi ketika keputusan klinis dipandang tanpa pemahaman ilmiah.

Tokoh-Tokoh Organisasi Profesi Hadir di Barisan Terdepan

Aksi damai ini semakin kuat gaungnya setelah sejumlah pimpinan organisasi profesi hadir secara langsung mendampingi rekan sejawat mereka.

Terlihat dr Arinal Pahlevi, Ketua IDI Wilayah Bangka Belitung, dr Eva Lestari, Ketua IDI Cabang Pangkalpinang, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), Ketua Umum PP IDAI, Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, Sp.A(K), MPH, SH, MH, Ketua BP2A IDAI

Baca Juga  Tiga Terdakwa Pengangkutan Timah Ilegal dari Desa Permis hanya Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan