NASIONAL, TIMELINES.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar transaksi narkotika jenis sabu cair yang dikirim melalui paket.

Terbongkarnya transaksi narkotika jenis sabu cair yang dikirim melalui paket tersebut bermula dari informasi Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai paket yang hendak dikirim ke Depok melalui paket pada tanggal 27 Maret 2023.

Bersama dengan Bea Cukai, kepolisian berkoordinasi untuk melakukan pengecekan yang dicurigai dan kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium yang didapat 9 dari 10 botol dalam paket mengandung Methampetamina atau sabu.

Demikian dikatakan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa.

“Dilakukan Controlled Delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat,” ujar Mukti, dilansir dari PMJNEWS, Kamis (06/04/2023).

Baca Juga  Viral Pamer Gaya Hidup Hedonis, DPC Permahi Bakal Laporkan Wali Kota Pangkalpinang ke KPK

Dari paket tersebut kemudian diperoleh identitas Sari Andriyani alias SA yang merupakan pemilik sekaligus pengirim paket dari Batam.