Laporan Muri Cs di Ombudsman RI Mulai Masuk Tahapan Pemeriksaan Substantif
Laporan Muri Cs di Ombudsman RI Mulai Masuk Tahapan Pemeriksaan Substantif
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung (Babel) mulai melakukan tahapan selanjutnya, terkait laporan dugaan maladministrasi seleksi calon anggota KPID Babel, yang dilayangkan Muri Cs pada hari Senin (1/12/2025) lalu.
“Dengan ini kami menyampaikan laporan Bapak sudah masuk tahap pemeriksaan substantif oleh Ombudsman, terima kasih,” demikian pesan singkat yang diterima langsung oleh Muri selaku pihak pelapor mewakili para peserta seleksi KPID Babel.
Dalam laporannya, Muri Cs melaporkan DPRD Babel dalam hal ini Ketua DPRD Babel dan Ketua Komisi 1, atas sejumlah temuan indikasi maladministrasi pada tahapan fit and proper test yang digelar akhir November 2025.
Laporan ini sendiri, kata Muri lantaran terdapat kerancuan dimana pada tanggal 1 oktober 2025 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan pengumuman melalui surat nomor: 500.12.3/1396/DPRD/2025 tentang uji publik calon KPID Bangka Belitung periode 2025-2028 yang isinya mengumumkan 21 nama calon anggota KPID yang telah lolos seleksi administrasi dan uji kelayakan awal. Dan diumumkan juga ke publik melalui website resmi https://www.babelprov.go.id dan https://kpi.go.id serta beberapa media online antara lain https://redaksiberita.com
Dalam rentang waktu tanggapan Masyarakat terhadap pengumuman uji publik sampai dengan tanggal 12 oktober 2025 tidak ada tindak lanjut dari DPRD Provinsi. Padahal waktu uji publik berdasarkan Peraturan KPI Nomor 3 tahun 2024, selambat-lambatnya 10 hari waktu kerja.
Kemudian pada tanggal 3 november 2025 DPRD Babel kembali mengeluarkan pengumuman yang sama Kembali melalui surat nomor yang sama: 500.12.3/1396/DPRD/2025 tentang uji publik calon KPID Bangka Belitung periode 2025-2028 yang isinya mengumumkan 36 nama calon anggota KPID yang telah lolos seleksi administrasi dan uji kelayakan awal. Dan diumumkan juga ke publik melalui website resmi https://www.babelprov.go.id Sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana bisa sebuah Lembaga DPRD Provinsi mengeluarkan 2 (dua) surat resmi tentang pengumuman uji publik calon anggota KPID Bangka Belitung dengan satu nomor surat yang sama tetapi isi suratnya berbeda.
Munculnya 2 (dua) surat dengan nomor yang sama tetapi isi surat berbeda ini menimbulkan pertanyaan surat mana dari pengumuman ini yang benar. Sehingga membuat bingung peserta calon anggota KPID Babel dan masyarakat dikarenakan tidak ada klarifikasi secara resmi dan terbuka untuk publik dari DPRD Provinsi ataupun mencabut surat pengumuman pertama tanggal 1 oktober 2025 karena yang digunakan oleh DPRD provinsi dalam melanjutkan tahapan seleksi ke tahap akhir fit dan propertes (uji kelayakan) adalah surat pengumuman yang dikeluarkan tanggal 3 november 2025.
Akibatnya, 21 peserta calon anggota KPID yang telah diumumkan untuk mengikuti uji publik pada tanggal 1 oktober 2025 merasa dirugikan dari mundurnya waktu untuk tahapan yang seharusnya sudah fit and proper tes.
“Di sisi lain dengan adanya perubahan jumlah peserta menjadi 36 untuk mengikuti seleksi akhir fit and proper tes menunjukkan bahwa seleksi KPID Babel ini dilaksanakan secara tidak professional ,transparan dan akuntabel. Dampak lainnya juga pandangan negatif masyarakat/publik terhadap lamanya proses seleksi KPID ini membawa pengaruh pada citra lembaga,” kata Muri.
Sementara, peserta lainnya Deddy Marjaya juga menyoroti tidak terbitnya hasil pleno panelis FPT terkait 7 nama yang dinyatakan lolos sebagai Komisioner terpilih KPID Babel.
