Janji akan Dinikahi, Anak di Bawah Umur di Bangka Selatan Diduga Jadi Korban Persetubuhan

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Toboali.

Kasus ini melibatkan korban dan pelaku yang sama-sama masih berusia di bawah umur.

Kasus ini terungkap saat orang tua korban mendatangi Polres Basel pada 8 Desember 2025 lalu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan membenarkan peristiwa itu.

Baca Juga  Gegara Kena Tipu, Bapak dan Anak di Toboali Jadi Dalang Pengeroyokan

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, kasus tersebut berhasil diungkap tiga hari kemudian atau pada tanggal 11 Desember 2025,” kata dia Rabu (17/12/2025).

Menurutnya korban diketahui berinisial MP (14) seorang pelajar warga Kecamatan Toboali. Sementara pelaku inisial adalah AN (17) yang juga merupakan pelajar asal Kecamatan Tukak Sadai.

Peristiwa ini terbongkar setelah orang tua korban mencermati perubahan sikap dan perilaku anaknya yang dinilai tidak wajar.

Karena curiga orangtua korban langsung melakukan interogasi kepada anaknya. Justru pengakuan anaknya membuat ayah korban kaget bukan kepalang.

Putri kandungnya mengaku telah menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ayah korban, hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Baca Juga  Pasar Murah Polres Basel di Pelabuhan Sadai Diserbu Ratusan Warga