Penambang Timah di Kawasan Hutan Bukit Menumbing Mentok Diciduk Tim Gabungan

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Tim gabungan berhasil mengamankan satu orang penambang timah ilegal yang beroperasi di kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (18/12/2025).

Penertiban tersebut dipimpin dan dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat bersama unsur TNI, Polri, serta Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD). Sebagai tindak lanjut instruksi pimpinan terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Bangka Barat, Setiawan, mengatakan, kegiatan penertiban ini atas perintah Bupati Bangka Barat, Markus serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

Baca Juga  Tipidter Polres Babar Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Tahura Menumbing

“Penambangan di kawasan hutan konservasi jelas melanggar aturan. Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan dan tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal di wilayah Tahura Bukit Menumbing,” ujarnya.

Kegiatan penertiban dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka Barat Nomor 800.1.11.1//ST/SATPOLPPPK/2025 serta Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Penertiban dimulai sejak pukul 10.00 WIB diawali dengan apel pasukan yang dipimpin Wakapolres Bangka Barat Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, dengan Kapolsek Mentok Ipda Rusdi sebagai penanggung jawab lapangan.