Kejari Basel Usut Tipikor Legalitas Lahan Negara di Desa Pergam, Aparat Desa dan ASN Diperiksa

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan saat ini dikabarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan legaitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Desa Pergam.

Kasus dugaan mafia tanah ini diusut Kejari Basel berlangsung tahun 2021-2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sejak 27 November lalu telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No: PRIN – 1801/L.9.15/Fd.1/11/2025.

Pada Jumat 28 November lalu, Pidsus Kejari Basel telah melakukan pemanggilan sejumlah orang untuk diminta keterangan terkait kasus mafia tanah tersebut.

Pada 12 Desember lalu, Kejari Basel juga telah meminta keterangan Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian terkait dugaan tipikor swasembada pangan alih fungsi peruntukan lahan pertanian pangan (sawah) berkelanjutan menjadi perkebunan kepala sawit di Bangka Selatan tahun 2016-2024.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Menulis Rilis Berita, Kejari Gandeng Pokja Jurnalis Bangka Selatan Gelar Pelatihan Jurnalistik

Sebelumnya, Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman menegaskan pihaknya akan menindakalanjuti dugaan tipikor yang melibatkan mafia tanah.

“Saya dengar di Basel banyak kasus seperti ini (SP3AT Fiktif Kecamatan Pulau Lepong-red) dan tentu akan kita tindaklanjuti,” ujarnya saat konferensi pers usai menetapkan mantan Bupati JN dan ASN Basel DK sebagai tersangka dugaan tipikor SP3AT Fiktif di Kecamatan Lepong.