Mabes Polri Tetapkan Wagub Hellyana Tersangka Dugaan Pemalsuan Gelar Akademik

JAKARTA, TIMELINES.ID – Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta atutentik dan/atau penggunaan gelar akademik.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat pemberitaan penetapan tersangka yang dilayangkan Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 17 Desember 2025 lalu.

Surat ini bernomor B/104.a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum/

Atas dugaan pemalsuan gelar akademik tersebut, Hellyana dijerat pidana pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau pasal 69 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga  Pasokan Cabai Merah Besar di Babel Berasal dari Petani Lokal

Timelines.id beruapaya mengonfirmasi kuasa hukum Hellyana, Zainul terhadap penetapan status Hellayana.