Tok! UMP Bangka Belitung 2026 Rp4.035.000, Naik Rp158.400

‎PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 4,05 persen atau setara Rp158.400 yang akan mulai berlaku 1 Januari 2026.

“Adanya kenaikan ini, jadi UMP Bangka Belitung tahun 2026 sebesar Rp4.035.000 dan untuk UMP sektoral Rp4.050.000,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Eliyus Gani kepada media di Pangkalpinang, Rabu.

Eliyus mengatakan penetapan UMP 2026 dilakukan melalui perhitungan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, mulai dari kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (alpha), laju pertumbuhan ekonomi hingga tingkat inflasi.

Baca Juga  Lost Contact 11 Hari, Lima ABK KM Faisal Ditemukan Terdampar di Perairan Bangka Tengah