Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Denda Kawasan Hutan dan Tipikor ke Negara

JAKARTA, TIMELINES.IDKejaksaan Agung menyerahkan kerugian negara denda kawasan hutan dan tipikor ke negara sebesar Rp Rp6.625.294.190.469,74.

Kerugian negara ini berasal dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas 893.002,38 Ha, penyerahan uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2.344.965.750.000.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Selain itu, dilakukan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4.280.328.440,469,74 dari perkara ekspor CPO dengan Tersangka Korporasi Musim Mas dan Permata Hijau (senilai Rp3,7 triliun) dan perkara Impor Gula (senilai Rp585 miliar).

Baca Juga  Kejagung Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2023, 79 DPO Kasus Korupsi