Pekerja TI di Lubuk Besar Tewas Tertimbun Longsor

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Aktivitas tambang ilegal kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Bangka Tengah. Seorang penambang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tambang di lokasi Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di Merapin 2, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polres Bangka Tengah langsung turun ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta memulai proses penyelidikan.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin sangat berbahaya dan menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.

Baca Juga  KUA PPAS APBD Bangka Tengah 2026 Defisit Rp61 Miliar

“Tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa. Peristiwa ini menjadi bukti nyata risiko fatal yang dapat terjadi,” ujar Kapolres, Rabu (7/1/2026).

Korban diketahui berinisial RK (36), warga Desa Lubuk Besar, yang juga merupakan pemilik tambang. Saat kejadian, korban berada di dalam lubang tambang bersama dua pekerja lainnya, sementara satu pekerja berada di pondok.