Mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Staf Bapeda Basel Terseret Tipikor Mafia Tanah Rp45,9 M

BANGKA SELATAN, TIMELINES.IDKejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan 2 tersangka dalam kasus tipikor penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017 – 2024, Kamis (8/1/2026).

Kedua tersangka tersebut adalah RZ selaku Sekertaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Tahun 2017 – 2020 dan SA selaku staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah  Tahun 2015 – 2023.

Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman dalam konferensi persnya menyebut kedua ASN tersebut terseret tipikor mafia tahan pada tahun 2019 s.d tahun 2021 yang telah menetapkan JN selaku Bupati Kabupaten Bangka Selatan sebagai tersangka dan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menerima uang sebesar Rp45.964.000.000,00.

Uang tersebut diterima JN secara bertahap dari saksi JN selaku pengusaha tambak udang yang sedang mencari lahan dengan total keseluruhan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok. –

Baca Juga  Santri Ponpes Qur'an Cahaya Toboali Raih Juara 1 di MTQH dan PAI Fair Provinsi Babel

Kata Sabrul, JN menyampaikan kepada Saksi JM akan membantu mencarikan lahan tambak udang tersebut dan mempercepat proses pengurusan perizinan yang dibutuhkan dengan kesepakatan harga lahan per hektar ditetapkan sebesar Rp20.000.000,- per hektare dan oleh karena itu, Tersangka JN memaksa saksi JM untuk mengeluarkan uang operasional terlebih dahulu sebesar Rp9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah). –

“Setelah Tersangka JN telah menerima uang operasional tersebut untuk mencari lahan dan mengurus perizinan maka Tersangka DK dan Saudara F (Alm) dipanggil untuk pencarian lahan beserta legalitasnya” ungkapnya.

Lalu, tersangka R yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Basel dipanggil untuk pengurusan perizinannya.

“R mendapat perintah untuk pengurusan perizinan PT. Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT. Lepar Agronima Makmur (LAM) oleh Tersangka JN bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Bangka Selatan dan hanya mendapatkan surat permohonan saja dan tanpa dilampiri beberapa persyaratan yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemberian perizinan” tambah Kajari.

Baca Juga  Satgas Binmas Polres Ingatkan Warga Basel Tidak Terjebak Informasi Hoaks jelang Pemilu

Selanjutnya, Tersangka R akhirnya telah menerbitkan Surat Izin Prinsip Nomor: 520/2485/DPPP/2020 tanggal 30 Desember 2020 kepada PT. Sumber Alam Sagara (SAS) dan Surat Izin Prinsip Nomor: 590/11/DPPP/2020 tanggal 11 Desember 2020 kepada PT. Lepar Agromina Makmur (LAM) yang ditandatangani oleh Tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan.

Berdasarkan alat bukti terdapat fakta penyidikan bahwa surat izin prinsip tersebut diterbitkan secara melawan hukum oleh tersangka R dan tersangka JN.

Tersangka R telah menerbitkan Izin Prinsip kepada PT. Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT. Lepar Agromina Makmur (LAM) melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan tempat Tersangka R bekerja sebagai Sekertaris/Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga  Ketua Komisi IV DPRD Babel Dorong Pembangunan SMAN 3 Toboali Dipercepat

Dalam proses penerbitanan Izin Prinsip, terdapat fakta bahwa PT. Sumber Alam Sagara (PT. SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (PT LAM) hanya menyampaikan surat permohonan dan tidak menyampaikan persyaratan yang seharusnya dipenuhi sebagai pertimbangan persetujuan pemberian izin prinsip.

Namun, karena tersangka JN yang memerintahkan tersangka R maka izin prinsip tersebut akhirnya dikeluarkan tanpa adanya kelengkapan persyaratan dan tanpa melalui mekanisme dan prosedural yang seharusnya (tidak adanya paraf Pejabat Struktural maupun Kepala Dinas) tapi tetap di bawa oleh Tersangka R untuk di tanda tangani oleh Tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan.