Mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Staf Bapeda Basel Terseret Tipikor Mafia Tanah Rp45,9 M
Izin Prinsip yang diterbitkan oleh Tersangka R tidak teregister dalam buku registrasi Surat Masuk dan Surat Keluar milik Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2020 s.d 2021.
Kajari menjelaskan, tersangka R juga telah membantu menerbitkan Izin Lokasi kegiatan Usaha Pembangunan Tambak Budidaya Udang Nomor : 1888.45/346/DPPP/2020 tanggal 11 November 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan kepada PT. Sumber Alam Segara (SAS) yang ditandatangani oleh Tersangka JN secara melawan hukum.
“Bahwa Izin Lokasi yang diterbitkan untuk PT. Sumber Alam Sagara (PT. SAS) tanpa adanya Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 5 Tahun 2015,” ungkap Kajari.
Untuk kepentingan pencarian lahan tambak udang Saudara F (Alm) atas permintaan Tersangka JN memerintahkan Tersangka SA untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang akan dijadikan tambak udang milik PT. Sumber Alam Sagara (SAS) di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar Kecamatan Lepar Pongok.
“Tersangka SA menyetujui akan melakukan pengecekan guna menentukan titik koordinat dan pemasangan patok sesuai peta lokasi tersebut. – Kemudian Tersangka SA telah melakukan pemetaan lokasi SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) di Desa Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar dengan cara menggunakan aplikasi ArcGIS dan aplikasi MapInfo untuk menentukan titik koordinat dan melakukan pengecekan tampilan peta terbaru menggunakan aplikasi Google Earth.”
Setelah berhasil mendapatkan titik koordinat, tersangka SA langsung melakukan penginputan di 1 (satu) unit alat Global Positioning System (GPS) miliknya dan digunakan untuk pengecekan serta pemasangan patok sesuai titik koordinat yang sudah Tersangka SA input di Global Positioning System (GPS).
“Tersangka SA juga membantu mengetik isi format SP3AT yang telah disiapkan Tersangka DK dan memuat titik kordinat hasil pekerjaan aplikasinya dan mengisi luasan dan batas batas pada setiap SP3AT menggunakan 1 (satu) unit laptop miliknya dan dikerjakan di rumah Saudara F (Alm).”
Tersangka SA yang merupakan penyelenggara negara yaitu staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak memiliki tugas pokok dan kewenangan melakukan pemetaan lokasi SP3AT dan membuat SP3AT.
“Keuntungan yang diperoleh Tersangka SA yang telah melakukan pemetaan lokasi SP3AT dan membuat SP3AT mendapatkan imbalan berupa 1 bidang lahan seluas sekitar 7.000 m² yang terletak di belakang GOR di Toboali dari saudara F (Alm),” jelas Kajari.
Tersangka SA juga dijanjikan uang dari perbuatannya tersebut diatas berupa pembayaran kredit mobil selama 3 (tiga) bulan dari januari 2021 sampai dengan Maret 2021 dengan jumlah Rp2.850.000,00/ per bulan, sehingga totalnya Rp8.550.000,00.
“Perbuatan Tersangka R yang turut serta membantu tersangka JN dalam pengurusan Izin Prinsip dan Izin Lokasi secara melawan hukum dan tersangka SA yang turut serta membantu Tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan dan Tersangka DK selaku Camat Kecamatan Lepar Pongok dalam penerbitan SP3AT secara melawan hukum telah menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan yang dilakukan oleh Tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan untuk mendapatkan uang sebesar Rp45.964.000.000,00,” ungkapnya.
Perbuatan kedua tersangka R dan SA bertentangan dengan Kesatu: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Kedua: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tindakan Hukum Bahwa setelah mempertimbangan terdapat 2 (dua) alat bukti dan adanya ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun.
“Tersangka R dan tersangka SA selanjutnya dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan,” tutup kajari.
