Muhammad Adil Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Tiga Kasus Korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti
NASIONAL, TIMELINES.ID – Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muhammad Adil ditetapkan tersangka dalam tiga dugaan kasus korupsi sekaligus, yakni pemotongan anggaran, lalu penerimaan fee jasa travel umroh, kemudian terkait dugaan suap pemeriksaan keuangan.
Muhammad Adil ditetapkan tersangka setelah dilakukan usai pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK. Dia terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (6/4/2023).
Selain bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa danKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti, Fitra Nengsih.
“KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023) malam.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.