Anak Mantan Bupati Bangka Selatan Jadi Tersangka Tipikor SP3AT Fiktif Rp45,9 Miliar

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Anak mantan Bupati Bangka Selatan, AD ditetapkan tersangka dalam kasus tipikor SP3AT fiktif tahun 2017-2024 di Kecamatan Lepong senilai Rp45,9 miliar, Rabu (14/1/2026).

AD merupakan tersangka kelima yang ditetapkan Kejari Basel dalam kasus ini.

Sebelumnya, penyidik Kejari Basel telah menetapkan tersangka mantan Bupati Basel, JN, Sekretaris Dinas Pertanian, RZ, Camat Lepong, DK serta staf Bapeda, SA dalam kasus ini.

Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman dalam konferensi persnya, Rabu malam menjelaskan bahwa pada 6 Agustus 2021, rersangka mantan Bupati Basel JN meminta saksi JM melalui PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) mentransfer uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada tersangka AD.

Baca Juga  Bidang Pembinaan Kebudayaan Bangka Selatan Gelar 3 Rapat Strategis dalam Sehari, Ini Pembahasannya

Saat itu, tersangka AD mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan adanya pembebasan/pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.

“Uang yang ditransfer tersebut tersangka AD juga menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi sehari-hari,” jelas Sabrul.