Anak Eks Bupati Basel Diduga Gunakan Uang Tipikor Rp1,5 M untuk Kepentingan Pilkada

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Anak mantan Bupati Bangka Selatan, AD diduga menggunakan uang tipikor SP3AT fiktif senilai Rp1,5 miliar untuk kepentingan Pilkada tahun 2020 lalu.

Hal tersebut dikatakan Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman saat menggelar konferensi pers, Rabu (14/1/2025) malam.

Jika ditotalkan, tersangka AD menerima uang diduga tipikor sebesar Rp2,75 miliar.

“Tergambar dari penyidikan uang sebesar Rp1,5 miliar diduga digunakan untuk kepentingan Pilkada,” kata Sabrul.

Selain itu, Kajari menegaskan tersangka AD dijerat pidana tipikor pencucian uang.

Seperti diketahui, AD merupakan tersangka kelima yang ditetapkan Kejari Basel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2017 s/d 2024.

Baca Juga  Muhammad Habib, Pemuda asal Toboali Raih Sarjana di Universitas Al Azhar Cairo Mesir

Sebelumnya, penyidik Kejari Basel telah menetapkan tersangka mantan Bupati Basel, JN, Sekretaris Dinas Pertanian, RZ, Camat Lepong, DK serta staf Bapeda, SA dalam kasus ini.

Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman dalam konferensi persnya, Rabu malam menjelaskan bahwa pada 6 Agustus 2021, rersangka mantan Bupati Basel JN meminta saksi JM melalui PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) mentransfer uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada tersangka AD.