Pengedar Sabu Bersenjata Api Rakitan Diringkus Polisi di Kawasan Kejora

TIMELINES.ID, PANGKALPINANG — Seorang pengedar sabu berhasil diringkus Tim Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang pada Jumat (16/1/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandrie C Akip mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Erik Sunandar alias Erik (35), tak berkutik saat petugas mencegatnya di pinggir jalan dekat SPBU Kejora, Jalan Koba, Bangka Tengah.

Penangkapan buruh harian lepas ini tidak hanya mengungkap peredaran gelap narkoba, tetapi juga kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang berbahaya.

Kronologi Penangkapan

Yandri melanjutkan, bahwa aksi penyergapan terduga pelaku bermula sekitar pukul 20.00 Wib. Petugas yang telah mengantongi informasi bergerak cepat mengamankan Erik di pinggir jalan SPBU Kejora.

Baca Juga  Hadapi Lebaran Idul Fitri 2023, Kapolda Babel Minta Jajarannya Perketat Jalur Pelabuhan

“Di lokasi pertama ini, kami menemukan 11 paket sabu siap edar yang disembunyikan secara unik di dalam cangkang keong dan potongan kotak rokok,” ujar Yandri, seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Max Mariners, pada Sabtu (17/1/2026).

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan ke sebuah pondok kebun di Bukit Kejora sekitar pukul 20.30 WIB. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan barang bukti yang lebih mengejutkan.

Sabu di Cangkang Keong dan Temuan Senpi Rakitan