Pemkab Bangka Tengah Dorong Tambang Rakyat Legal Lewat 13 Blok WPR

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah menyampaikan usulan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Usulan tersebut mencakup sebanyak 13 blok WPR yang tersebar di seluruh kecamatan di Bangka Tengah.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan usulan WPR tersebut telah disampaikan sejak jauh hari dan saat ini telah diterima oleh pihak terkait.

“Alhamdulillah, usulan kita sudah jauh hari kita sampaikan dan sudah diterima. Kurang lebih kita diberikan 13 blok. Kalau pun nanti ada tambahan, yang bisa mengkroscek diterima atau tidaknya adalah ESDM,” ujar Algafry, Senin (19/1/2026).

Baca Juga  KNPI Bangka Tengah Desak Investigasi Limbah Sawit PT PSM, Minta Operasional Dihentikan Sementara

Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten hanya sebatas mengusulkan wilayah, sementara keputusan final terkait penetapan WPR sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.