Curi Timah Pemberat Jala, 2 Kawanan Pelaku Dibekuk Polsek Mentok
Curi Timah Pemberat Jala, 2 Kawanan Pelaku Dibekuk Polsek Mentok
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Dua aktor intelektual di balik dugaan tindak pencurian timah pemberat jala ikan dibekuk polisi. Keduanya berinisial YH (31) dan A (40), warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial mengatakan, penangkapan 2 pelaku dimulai ketika pihaknya melakukan penyelidikan pada Selasa (20/1/2026) sekira pukul 20.30 Wib. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial YH diamankan sekira pukul 23.00 Wib.
“Pada saat itu, pelaku berada di sebuah rumah milik temannya di Kampung Teluk Rubiah Darat,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso seizin Kapolres, AKBP Pradana Aditya Nugraha pada Rabu (21/1/2026) kepada wartawan.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku YH mengakui perbuatannya. YH mencuri timah pemberat jala troll milik nelayan dengan cara merusak menggunakan pisau. Kemudian YH mengambil timah pemberat jaring dari dalam kapal yang berada di dermaga nelayan.
Namun, aksinya saat di dermaga yang terletak di Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung tidak sendirian. YH mengaku bergerak bersama rekannya berinisial A. Tim Opsnal Meriam Polsek Mentok di bawah pimpinan Ipda Sarasi Samosir S.H melakukan penyelidikan.
