PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang meringkus seorang pemuda berinisial RA (25) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan perantau asal Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ditangkap pada Kamis (24/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, mengonfirmasi penangkapan pria yang berdomisili di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi korban sebut saja Bunga sebanyak beberapa kali.

“Awalnya pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Aksi tersebut kemudian berlanjut pada tindakan persetubuhan,” ujar AKP Singgih mewakili Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga  Penyidikan Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Pangkalpinang Bergulir, Kejari Periksa 3 Pengurus Cabor

Berdasarkan keterangan kepolisian, kronologi kejadian bermula pada 7 September 2025 di kediaman korban di Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. Setelah aksi pencabulan pertama, pelaku kemudian menyetubuhi korban berkali-kali dalam kurun waktu empat bulan terakhir.