BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Tim Gabungan Macan Putih dan Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) meringkus oknum satpam PT Timah Tbk. Pasalnya, lelaki itu diduga terlibat tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya.

Pelaku dengan inisial SS alias SG (34) tersebut diamankan polisi pada Kamis (22/1/2026) sekitar jam 22.15 Wib. Hal ini disampaikan KBO Satreskrim Polres Babar, Iptu Muhammad Harits Arlianto didampingi oleh Kanit PPA, Aipda Feri Djohansyah pada Senin (26/1/2026).

“Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku merupakan warga asal Tanjung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Barang bukti yang kami amankan dari kasus ini berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian,” ujar Iptu Harits Arlianto.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SLBN Mentok, Kepala Sekolah Penuhi Panggilan Polisi

Seizin Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah, Harits mengungkapkan, motif KDRT itu karena adanya unsur ketidakharmonisan antara pelaku dan korban. Puncaknya pada 30 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wib saat pelaku dan korban sedang di rumah.

“Persoalannya sepele, saat itu korban atau istrinya berinisial RS alias AY mau ke luar rumah. Namun pelaku tidak memberikan izin, ponsel korban lantas diambil pelaku. Cekcok pun memanas sehingga terjadi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.

“Dari keterangan korban dan saksi juga bahwa kekerasan ini baru pertama kali terjadi. Sebelumnya cuma sekadar cekcok biasa, namun memang, sempat korban ketika sakit tidak diurus pelaku. Dia malah disuruh pulang ke rumah orang tua korban,” kata Iptu Harits.

Baca Juga  Ketua MUI Babar Dukung Pernyataan Kapolri Soal Perang Israel-Palestina Bisa Bangkitkan Sel Teroris

Selain itu, sebelum kejadian, korban RS juga sempat melihat nomor wanita lain yang ada di ponsel pelaku. Padahal, disebutkan bahwa wanita tersebut juga sempat ketahuan korban berselingkuh dengan pelaku. Hal-hal ini yang lantas memicu ketidakharmonisan mereka.

“Atas perbuatannya, pelaku SS ini akan kami sangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.

“Bunyi pasalnya ini setiap orang yang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sekitar Rp 15.000.000,” jelas Iptu Harits.

Baca Juga  Kisah Kanit PPA Polres Bangka Saat Periksa 4 Anak Aniaya Rekannya Hingga Sekarat, Dian Plaza: Sempat Menangis

Harits mengatakan, kejadian yang telah dialami perempuan muda berusia 26 tahun itu terjadi pada 30 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib. Saat itu, korban dan pelaku sedang berada di rumah kontrakan di Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Mentok.

Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan. Pukulan itu pun mengenai beberapa bagian tubuh RS sehingga merasakan sakit dan harus memerlukan waktu guna pemulihan kondisi kesehatan pelapor.