BANGKA BARAT, TIMELINES.ID–  Tim Gabungan Unit PPA dan Opsnal Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial ST alias TN (37) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Buruh harian lepas tersebut ditangkap setelah diduga menganiaya istrinya, SA (36).

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya, kawasan Gang Kelompok, Dusun I, Airbelo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Muhammad Harits Arlianto, mengungkapkan bahwa motif kekerasan dipicu oleh ketidakharmonisan rumah tangga setelah pelaku menikah lagi secara siri dengan wanita lain.

“Ketidakharmonisan bermula saat pelaku menikah siri. Akibatnya, korban enggan melayani kebutuhan suami, seperti memasak atau membuat kopi, yang kemudian memicu kemarahan pelaku,” ujar Iptu Harits mewakili Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, Senin (26/1/2026).

Baca Juga  Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SLBN Mentok, Kepala Sekolah Penuhi Panggilan Polisi

Harits menambahkan, pelaku kerap bertindak kasar setiap kali korban membahas pernikahan sirinya tersebut. Faktor ekonomi juga diduga menjadi pemicu emosi pelaku karena kesulitan memenuhi kebutuhan dua rumah tangga.