Disperindagkop Bangka Tengah Ajak Pedagang Jadi Distributor Minyakita
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisperindagkopUKM) Kabupaten Bangka Tengah mengajak para pedagang untuk berperan aktif menjadi distributor Minyakita, minyak goreng bersubsidi pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng kemasan sederhana milik Kementerian Perdagangan RI yang diluncurkan sebagai upaya pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. Produk ini diformulasikan dari RBD Palm Olein berkualitas tinggi dan diperuntukkan bagi masyarakat agar dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kepala DisperindagkopUKM Bangka Tengah, Irwandi, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya peraturan terbaru Menteri Perdagangan RI.
“Sejak keluarnya peraturan Menteri Perdagangan RI yang baru, kami bekerja sama dengan Perum Bulog untuk mendaftarkan pedagang di Bangka Tengah yang bersedia menjadi distributor Minyakita,” ujar Irwandi, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, pedagang yang ingin menjadi distributor Minyakita diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, serta surat pernyataan dan kelengkapan lainnya sesuai ketentuan.
